PEMERINTAH TETAPKAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDATAAN INDEKS DESA TAHUN 2025
17 April 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendataan di seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan SOP ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan data terkait perkembangan dan kemajuan desa, yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa berbasis data.
Dalam SOP tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan pendataan, mulai dari persiapan, pelatihan petugas pendata, mekanisme pengumpulan dan verifikasi data, hingga pelaporan dan evaluasi hasil pendataan. Seluruh proses ini diharapkan dapat dilaksanakan secara seragam di setiap daerah.
Menteri Desa PDTT, menyampaikan bahwa SOP ini menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
“Pendataan Indeks Desa adalah fondasi penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ke depan. Dengan SOP ini, kita harapkan tidak ada lagi kesenjangan data antar wilayah. Semua desa akan memiliki peta potensi dan permasalahan yang akurat dan terkini,” ujarnya dalam konferensi pers pagi ini.
Pelaksanaan pendataan akan dimulai pada bulan Mei 2025 dan melibatkan perangkat desa, pendamping lokal desa, serta berbagai pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten. Data yang dikumpulkan akan mencakup indikator-indikator Indeks Desa (ID) seperti ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Kemendes PDTT juga telah menyediakan sistem digital terpadu untuk mendukung proses pendataan dan memastikan transparansi serta validitas data yang diperoleh.
Pemerintah daerah diharapkan turut aktif dalam mendukung pelaksanaan SOP ini melalui sosialisasi, fasilitasi, serta pengawasan di lapangan. Masyarakat desa pun diajak untuk berpartisipasi secara aktif dengan memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada petugas pendata.
Dengan diberlakukannya SOP Pendataan Indeks Desa Tahun 2025, diharapkan data yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam upaya mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Elvis Soko Dopo
08 April 2025 20:23:07
Salut buat pengembangan tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabilitas. Suatu saat pingin...