Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, disusun secara terstruktur dan mudah dipahami:
Dokumen Utama Pembentukan Koperasi
- Berita Acara Rapat Pendirian
- Isi: Hasil musyawarah khusus desa/kelurahan, termasuk kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus/pengawas, dan besaran simpanan anggota.
- Lampiran Wajib:
- Daftar hadir peserta rapat (minimal 20 orang pendiri).
- Fotokopi KTP seluruh pendiri.
- Surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.
Contoh Format: Lihat Lampiran 1 dalam peraturan (hal. 21-23).
- Akta Pendirian Koperasi
- Dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Isi:
- Nama dan alamat koperasi.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
- Besaran simpanan pokok, wajib, dan modal awal.
- Susunan pengurus dan pengawas.
Contoh: Format akta tercantum di Lampiran 7 (hal. 40-54).
- Dokumen Pendukung Legalitas
- Surat Keterangan Domisili dari kantor desa/kelurahan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama koperasi.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS (Online Single Submission).
- Izin Usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Langkah Pengurusan Dokumen
Tahap 1: Musyawarah Khusus Desa/Kelurahan
- Pemilihan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara).
- Penetapan bidang usaha (misal: gerai sembako, unit simpan pinjam).
- Penentuan besaran simpanan anggota (contoh: simpanan pokok Rp50.000/orang).
- Berita Acara Rapat (format Lampiran 1).
- Rekapitulasi modal awal (contoh di Lampiran 27).
Tahap 2: Pendaftaran ke Sistem Hukum
- Notaris akan memverifikasi dokumen rapat dan membuat akta pendirian.
- Biaya notaris bervariasi, rata-rata Rp2–5 juta tergantung wilayah.
- Notaris mengunggah akta ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk pengesahan.
- Bawa akta notaris ke KPP terdekat untuk NPWP.
- Ajukan NIB melalui OSS sesuai bidang usaha (misal: KBLI 47112 untuk perdagangan sembako).
Tahap 3: Operasional Koperasi
- Buka Rekening Bank: Atas nama badan hukum koperasi.
- Sosialisasi ke Warga:
- Manfaatkan media sosial (Instagram, TikTok) dengan tagar #KopdesMP.
Contoh: Posting video proses musyawarah atau testimoni anggota.
Dokumen Praktis
- Daftar Hadir Rapat Pendirian
Template lengkap: Lihat Lampiran 26.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
KOP DESA
SURAT REKOMENDASI
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa ……, menerangkan bahwa:
- Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa].
- Alamat : ……
- Bidang Usaha : Perdagangan sembako, simpan pinjam.
Rekomendasi ini diberikan untuk mendukung proses legalisasi koperasi.
Kepala Desa,
_[Nama & Cap Desa]_
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Keterwakilan Perempuan: Susunan pengurus/pengawas wajib mencantumkan minimal 30% perempuan.
- Larangan Kepengurusan:
- Kepala desa/lurah tidak boleh jadi pengurus, hanya boleh sebagai pengawas ex-officio.
- Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda.
- Pelaporan Tahunan: Wajib lapor Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiap tahun ke SABH.
Tips Hemat Biaya Pendirian
- Hibah Dana Desa: Ajukan proposal ke pemerintah desa untuk dana awal operasional.
- Pinjaman Lunak: Manfaatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 3-6%.
- Kolaborasi dengan BUMDes: Misal, gunakan gudang BUMDes untuk stok sembako.
Dengan dokumen ini, warga bisa memulai koperasi secara legal dan transparan. Pastikan semua tahap dilakukan secara partisipatif agar manfaatnya dirasakan seluruh anggota.
Selviana M Wangge
02 Mei 2025 13:18:51
Sukses selalu ...