Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, disusun secara terstruktur dan mudah dipahami:
Dokumen Utama Pembentukan Koperasi
- Berita Acara Rapat Pendirian
- Isi: Hasil musyawarah khusus desa/kelurahan, termasuk kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus/pengawas, dan besaran simpanan anggota.
- Lampiran Wajib:
- Daftar hadir peserta rapat (minimal 20 orang pendiri).
- Fotokopi KTP seluruh pendiri.
- Surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.
Contoh Format: Lihat Lampiran 1 dalam peraturan (hal. 21-23).
- Akta Pendirian Koperasi
- Dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
- Isi:
- Nama dan alamat koperasi.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
- Besaran simpanan pokok, wajib, dan modal awal.
- Susunan pengurus dan pengawas.
Contoh: Format akta tercantum di Lampiran 7 (hal. 40-54).
- Dokumen Pendukung Legalitas
- Surat Keterangan Domisili dari kantor desa/kelurahan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama koperasi.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS (Online Single Submission).
- Izin Usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Langkah Pengurusan Dokumen
Tahap 1: Musyawarah Khusus Desa/Kelurahan
- Pemilihan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara).
- Penetapan bidang usaha (misal: gerai sembako, unit simpan pinjam).
- Penentuan besaran simpanan anggota (contoh: simpanan pokok Rp50.000/orang).
- Berita Acara Rapat (format Lampiran 1).
- Rekapitulasi modal awal (contoh di Lampiran 27).
Tahap 2: Pendaftaran ke Sistem Hukum
- Notaris akan memverifikasi dokumen rapat dan membuat akta pendirian.
- Biaya notaris bervariasi, rata-rata Rp2–5 juta tergantung wilayah.
- Notaris mengunggah akta ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk pengesahan.
- Bawa akta notaris ke KPP terdekat untuk NPWP.
- Ajukan NIB melalui OSS sesuai bidang usaha (misal: KBLI 47112 untuk perdagangan sembako).
Tahap 3: Operasional Koperasi
- Buka Rekening Bank: Atas nama badan hukum koperasi.
- Sosialisasi ke Warga:
- Manfaatkan media sosial (Instagram, TikTok) dengan tagar #KopdesMP.
Contoh: Posting video proses musyawarah atau testimoni anggota.
Dokumen Praktis
- Daftar Hadir Rapat Pendirian
Template lengkap: Lihat Lampiran 26.
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
KOP DESA
SURAT REKOMENDASI
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa ……, menerangkan bahwa:
- Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa].
- Alamat : ……
- Bidang Usaha : Perdagangan sembako, simpan pinjam.
Rekomendasi ini diberikan untuk mendukung proses legalisasi koperasi.
Kepala Desa,
_[Nama & Cap Desa]_
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Keterwakilan Perempuan: Susunan pengurus/pengawas wajib mencantumkan minimal 30% perempuan.
- Larangan Kepengurusan:
- Kepala desa/lurah tidak boleh jadi pengurus, hanya boleh sebagai pengawas ex-officio.
- Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda.
- Pelaporan Tahunan: Wajib lapor Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiap tahun ke SABH.
Tips Hemat Biaya Pendirian
- Hibah Dana Desa: Ajukan proposal ke pemerintah desa untuk dana awal operasional.
- Pinjaman Lunak: Manfaatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 3-6%.
- Kolaborasi dengan BUMDes: Misal, gunakan gudang BUMDes untuk stok sembako.
Dengan dokumen ini, warga bisa memulai koperasi secara legal dan transparan. Pastikan semua tahap dilakukan secara partisipatif agar manfaatnya dirasakan seluruh anggota.
Elvis Soko Dopo
08 April 2025 20:23:07
Salut buat pengembangan tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabilitas. Suatu saat pingin...