
Kecamatan Jerebuu - Kabupaten Ngada
Assalamualaikum perkenalakan saya yahya dai prov. Jabar. izin mendownload contoh proposal tematik ini....
Siap..kita coba kembangkan bersama...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kehadiran Perpres ini menjadi angin segar sekaligus payung hukum yang kokoh untuk mempercepat pembentukan, pengoperasian, dan pengawasan KDKMP di seluruh Indonesia.
Lahirnya regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian berbasis desa. Selama ini, rantai pasok kebutuhan pokok hingga komoditas hasil tani sering kali mengalami ketimpangan di tingkat lokal. KDKMP dirancang untuk memotong rantai distribusi yang panjang, memastikan ketersediaan pasokan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Perpres ini, tata kelola KDKMP diatur secara komprehensif mulai dari pemenuhan standar manajemen, sistem pemantauan digital, hingga integrasi distribusi bahan pokok dan barang bersubsidi.
Penerbitan Perpres No. 82 Tahun 2026 menjadi modal utama bagi, Kementerian Koperasi, dan Satgas KDKMP untuk mempercepat kesiapan operasional lapangan. Kunci keberhasilan program ini ada pada kesiapan infrastruktur digital, transparansi manajerial, dan keterlibatan aktif warga desa.
Dengan tata kelola yang terarah dan terukur, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan tidak sekadar menjadi entitas hukum, melainkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi rakyat dari tingkat paling dasar.
| Lampiran File Perpres No. 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
Unduh |




























