Logo Desa

Desa Batajawa

Kabupaten Ngada
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Batajawa Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur

Berita Desa

Pemerintah Kabupaten Ngada Tetapkan RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025

BAJAWA – Bupati Ngada telah secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngada Tahun 2026. Dokumen perencanaan tahunan ini menjadi acuan strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ngada untuk periode satu tahun mendatang, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Pedoman Utama Pembangunan Daerah

Penyusunan RKPD Tahun 2026 ini merupakan langkah krusial untuk menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan program strategis nasional.

RKPD 2026 akan menjadi landasan utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Target Indikator Makro Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan sejumlah target kinerja makro yang optimis untuk dicapai pada tahun 2026, di antaranya:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Ditargetkan mencapai 4,28%.
  • PDRB Per Kapita: Diproyeksikan sebesar 31,83 miliar rupiah.
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Ditargetkan pada angka 72,88.
  • Penurunan Angka Kemiskinan: Ditargetkan turun menjadi 11,55%.
  • Prevalensi Stunting: Ditetapkan target ambisius sebesar 18,4%.

Prioritas dan Fokus Pembangunan

Dalam pelaksanaannya, RKPD 2026 menekankan pada sinkronisasi program antar perangkat daerah untuk mencapai tujuan daerah, yang meliputi:

  1. Peningkatan Ekonomi Unggulan: Fokus pada kontribusi sektor pertanian dan pariwisata terhadap PAD.
  2. Peningkatan Kualitas SDM: Melalui peningkatan indeks pendidikan, literasi, numerasi, serta derajat kesehatan masyarakat.
  3. Pembangunan Infrastruktur: Meningkatkan konektivitas wilayah dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  4. Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui peningkatan nilai SAKIP dan indeks SPBE.

Proses Partisipatif

Bupati Ngada melalui peraturan ini menegaskan bahwa penyusunan RKPD telah melalui rangkaian tahapan yang partisipatif, teknokratik, dan politik, termasuk pelaksanaan Musrenbang dari tingkat desa hingga kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam rencana kerja pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini pada 28 Juli 2025, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada dapat segera melakukan langkah-langkah sinkronisasi rencana kerja (Renja) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam RKPD 2026.

Lampiran File
Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten

Unduh

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

ROBERTUS WATU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

Regina Selo

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

KRISTINA TANIA ITU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

VEBIOLA NGEWI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Marianus Poso

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum

Hiasinta Molo

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bata

LUSIA PANGGO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Donameze

LUKAS POSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Redu

BERTOLOMEUS BHUNGA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rutojawa

PLASIDA TOA

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP II

Tgl : 15 Juli 2025 17:21:03
Tempat : KANTOR DESA BATAJAWA
Koordinator : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Statistik Pengunjung
Hari ini : 906
Kemarin : 869
Total Pengunjung : 263.100
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.220
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.18

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 453.407.287,00 Rp. 714.583.157,00

63%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 182.615.900,00 Rp. 762.373.281,00

24%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.790.124,00 Rp. 47.790.124,00

100%

APBD 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 26.170.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.386.000,00 Rp. 353.386.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 4.702.307,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 92.900.000,00 Rp. 323.251.807,00

29%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.244,00 Rp. 0,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.073.043,00 Rp. 7.073.043,00

100%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.400.000,00 Rp. 417.488.861,00

23%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.643.700,00 Rp. 315.312.220,00

22%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.572.200,00 Rp. 11.572.200,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00 Rp. 18.000.000,00

33%
Pemerintah Desa

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ROBERTUS WATU

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Regina Selo

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KRISTINA TANIA ITU

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

VEBIOLA NGEWI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Marianus Poso

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Hiasinta Molo

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

LUSIA PANGGO

Kepala Dusun Bata
Tidak Ada di Kantor

LUKAS POSO

Kepala Dusun Donameze
Tidak Ada di Kantor

BERTOLOMEUS BHUNGA

Kepala Dusun Redu
Tidak Ada di Kantor

PLASIDA TOA

Kepala Dusun Rutojawa
Tidak Ada di Kantor