Logo Desa

Desa Batajawa

Kabupaten Ngada
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Batajawa Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur

Berita Desa

Mengulas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2022

 

Pendahuluan

Tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Sebagai bentuk implementasi dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Ngada menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Ngada Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi, serta panduan teknis bagi pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Ngada dalam mengeksekusi anggaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara efektif dan efisien.

 

Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Sesuai dengan Pasal 4 Perbub Nomor 47 Tahun 2022, setiap proses pengadaan wajib menerapkan tata nilai yang berpihak pada efisiensi anggaran dan pemberdayaan lokal. Sembilan prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi meliputi:

  1.  Efisien & Efektif: Menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas maksimal serta sesuai dengan kebutuhan nyata desa.
  2.  Transparan & Terbuka: Ketentuan dan informasi pengadaan harus jelas, dapat diakses luas oleh masyarakat, dan dapat diikuti oleh penyedia yang memenuhi syarat.
  3.  Pemberdayaan Masyarakat & Gotong-Royong: Menjadikan pengadaan sebagai media pembelajaran bagi warga desa untuk mengelola pembangunan mandiri serta mengutamakan tenaga kerja lokal secara gotong-royong.
  4.  Bersaing, Adil, & Akuntabel: Dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat, memperlakukan semua calon penyedia secara setara, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain prinsip, para pihak yang terlibat juga diikat oleh etika pengadaan yang ketat, seperti larangan saling mempengaruhi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, menghindari kebocoran keuangan desa, menghindari penyalahgunaan wewenang/kolusi, serta dilarang keras menerima atau menjanjikan hadiah, komisi, maupun rabat dalam bentuk apa pun.

 

Aktor Utama (Para Pihak) dalam Pengadaan Desa

Perbub Ngada No. 47/2022 menegaskan lima elemen penting yang memegang peran dalam ekosistem pengadaan di desa:

  • Kepala Desa: Bertindak sebagai pemegang otoritas yang menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan hasil Musrenbangdes, mengumumkan perencanaan pengadaan, serta menyelesaikan perselisihan pendapat antara Kasi/Kaur dengan TPK.
  • Kepala Seksi (Kasi) / Kepala Urusan (Kaur): Berperan sebagai pengelola pengadaan sesuai dengan bidang tugasnya (pelaksana teknis). Kasi/Kaur bertugas menyusun dokumen persiapan pengadaan, mengendalikan pelaksanaan, menandatangani bukti transaksi, hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa. Perlu dicatat, Kaur Keuangan dilarang keras menjabat sebagai pengelola pengadaan demi menjaga independensi fungsi pengawasan keuangan.
  • Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Tim bentukan hasil Musrenbangdes yang terdiri dari minimal 3 (tiga) orang personel (atau berjumlah ganjil jika ditambah atas pertimbangan kompleksitas). Unsur TPK berasal dari Perangkat Desa (pelaksana kewilayahan/Kasi/Kaur lainnya), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta unsur Masyarakat. TPK bertugas melaksanakan Swakelola, menyusun dokumen lelang, memilih dan menetapkan penyedia, serta mengumumkan hasil kegiatan.
  • Masyarakat: Berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan tenaga kerja/gotong royong dalam swakelola sekaligus menjadi pengawas jalannya pengadaan.
  •  Penyedia: Badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa di desa dengan syarat memiliki kapasitas modal, peralatan, SDM, dan tempat usaha yang jelas (kecuali untuk profesi dasar seperti tukang batu atau tukang kayu).

 

Alur Pelaksanaan: Dari Perencanaan hingga Persiapan

  1. Perencanaan Pengadaan: Dilakukan secara partisipatif terintegrasi pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melalui Musrenbangdes. Hasil perencanaan tersebut kemudian diumumkan oleh Kepala Desa pada papan pengumuman desa atau media informasi lainnya yang memuat nama kegiatan, nilai pengadaan, jenis pengadaan, keluaran/output, lokasi, waktu, dan nama TPK.
  2. Persiapan Pengadaan: * Untuk Swakelola, Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan berupa jadwal kegiatan, rencana kebutuhan bahan/tenaga kerja/peralatan, gambar rencana kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan yang mengacu pada harga pasar lokal desa setempat.
  • Untuk pengadaan melalui Penyedia, Kasi/Kaur menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjelang pemilihan penyedia dengan memperhitungkan harga pasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya angkut (Halaman 11).

 

Metode Pemilihan Penyedia dan Batasan Nilai (Ambang Batas)

Apabila suatu pengadaan tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, pemerintah desa dapat menyerahkannya kepada penyedia melalui tiga metode pemilihan yang disesuaikan dengan nilai pagu anggaran (Halaman 13):

  1. Pembelian Langsung (Nilai s.d. Rp 10.000.000,-)
  • Dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai maksimal sepuluh juta rupiah (Halaman 13).
  • Prosesnya sangat sederhana: Kasi/Kaur atau TPK dapat membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa perlu permintaan penawaran tertulis, namun tetap melalui proses negosiasi harga demi mendapatkan harga terbaik (Halaman 13).
  • Permintaan Penawaran (Nilai di atas Rp 10.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-)
    • Diterapkan untuk rentang nilai pengadaan di atas sepuluh juta rupiah hingga maksimal seratus juta rupiah (Halaman 14).
    • TPK wajib meminta penawaran tertulis sekurang-kurangnya dari 2 (dua) penyedia berbeda (Halaman 14). Dokumen penawaran wajib dilampiri persyaratan teknis seperti KAK, rincian volume, spesifikasi teknis, dan surat pernyataan kebenaran usaha (Halaman 14). TPK melakukan evaluasi teknis, negosiasi harga, dan menetapkan pemenang dengan harga terendah yang memenuhi kualifikasi (Halaman 14).
  • Lelang (Nilai di atas Rp 100.000.000,-)
    • Wajib digunakan untuk pengadaan berskala besar dengan nilai di atas seratus juta rupiah (Halaman 15).
    • Metode ini bersifat kompetitif penuh dan terbuka bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat. Tahapannya meliputi pengumuman resmi lelang di papan pengumuman desa/kecamatan/media elektronik, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi administrasi dan teknis oleh TPK, negosiasi harga, hingga penetapan pemenang lelang (Halaman 15).

     

    Pengaturan Insentif: Honor TPK dan Biaya Operasional

    Perbub Ngada No. 47/2022 memberikan batasan yang proporsional dan ketat mengenai alokasi honorarium dan operasional untuk menjamin efisiensi belanja desa. Pengaturan tersebut meliputi:

    • Honorarium TPK: * Kegiatan Konstruksi (pembangunan jalan, jembatan, sarana air bersih, dll.): Maksimal 2% dari pagu anggaran kegiatan.
      • Kegiatan Non-Konstruksi (pengadaan bibit, ternak, dll.): Maksimal 1,5% dari pagu anggaran kegiatan.
    • Biaya Operasional Pengelolaan (Honor, Survei, Monitoring, Pelaporan):
      • Fisik/Konstruksi: Maksimal 0,5% untuk Pemerintah Desa dan maksimal 1,5% untuk operasional pembuatan RAB, spesifikasi teknis, serta gambar/desain.
      • Non-Konstruksi: Maksimal 0,5% untuk Pemerintah Desa dan maksimal 1% untuk operasional pembuatan RAB/spesifikasi teknis.
      • Kegiatan Non-Fisik (pelatihan kelompok): Maksimal 0,5% untuk operasional Pemerintah Desa.

     

    Kesimpulan

    Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2022 menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dalam menuntun jalannya roda pembangunan ekonomi di tingkat desa. Melalui pembagian kewenangan yang jelas antara Kepala Desa, Kasi/Kaur, dan TPK, serta pembatasan metode pengadaan berdasarkan nilai nominal anggaran, regulasi ini menutup celah potensi penyalahgunaan wewenang (Halaman 13, 14). Semangat utama dari Perbub ini adalah mengedepankan kemandirian desa melalui Swakelola dan keterlibatan gotong-royong masyarakat desa, sehingga perputaran uang dan manfaat ekonomi dari APBDesa dapat dirasakan seutuhnya oleh masyarakat Kabupaten Ngada.

    PERBUP NO 47-2022

    Artikel ini dirangkum dan disusun secara valid berdasarkan dokumen peraturan perundang-undangan daerah: Perperbup Ngada No 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

     

    Beri Komentar

    Pemerintah Desa

    Kepala Desa

    PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

    Tidak Ada di Kantor

    Sekretaris Kepala Desa

    ROBERTUS WATU

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

    KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Urusan Keuangan

    Regina Selo

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Urusan Perencanaan

    KRISTINA TANIA ITU

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Seksi Pemerintahan

    VEBIOLA NGEWI

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Marianus Poso

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum

    Hiasinta Molo

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Dusun Bata

    LUSIA PANGGO

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Dusun Donameze

    LUKAS POSO

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Dusun Redu

    BERTOLOMEUS BHUNGA

    Tidak Ada di Kantor

    Kepala Dusun Rutojawa

    PLASIDA TOA

    Tidak Ada di Kantor
    Agenda

    Terdahulu

    PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP II

    Tgl : 15 Juli 2025 17:21:03
    Tempat : KANTOR DESA BATAJAWA
    Koordinator : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
    Statistik Pengunjung
    Hari ini : 344
    Kemarin : 1.226
    Total Pengunjung : 264.795
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.198
    Browser : Mozilla 5.0
    Tema Pro : DeNava v207.19
    Jam Kerja
    Hari Masuk Keluar
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur
    Profil Desa
    Jenis Tanah : Hutan
    Topografi : Pegunungan
    Sumber Daya Alam : Air, Hutan, Pertanian
    Flora Fauna : Kemiri, Cengkeh, Pala, Kakao
    Rawan Bencana : Tanah Longsor
    Kearifan Lokal : Reba, Kusu Bue
    Jenis Jaringan : Satelit, Telkomsel
    Provider Internet : Telkomsel, Starlink
    Cakupan Wilayah : Sebagian Besar Warga Dapat Mengakses Internet
    Kecepatan Internet : 20 Mbps
    Akses Publik : Tersedia Jaringan Internet Desa dan Dapat Di Akses Oleh Publik
    Status Desa : Bukan Adat
    Lembaga Adat : Lembaga Pemangku Adat
    Struktur Adat : -
    Wilayah Adat : Ulu Nagerua Eko Sinazia
    Regulasi Penetapan Kampung Adat :
    Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
    Peraturan Adat :
    Gempa
    Memuat data gempa...

    Sumber : BMKG | Tema DeNava

    Cuaca
    Memuat data cuaca...

    Sumber : BMKG | Tema DeNava

    Agenda

    Terdahulu

    PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP II

    Tgl : 15 Juli 2025 17:21:03
    Tempat : KANTOR DESA BATAJAWA
    Koordinator : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
    Statistik Pengunjung
    Hari ini : 344
    Kemarin : 1.226
    Total Pengunjung : 264.795
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.198
    Browser : Mozilla 5.0
    Tema Pro : DeNava v207.19
    Jam Kerja
    Hari Masuk Keluar
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur
    Profil Desa
    Jenis Tanah : Hutan
    Topografi : Pegunungan
    Sumber Daya Alam : Air, Hutan, Pertanian
    Flora Fauna : Kemiri, Cengkeh, Pala, Kakao
    Rawan Bencana : Tanah Longsor
    Kearifan Lokal : Reba, Kusu Bue
    Jenis Jaringan : Satelit, Telkomsel
    Provider Internet : Telkomsel, Starlink
    Cakupan Wilayah : Sebagian Besar Warga Dapat Mengakses Internet
    Kecepatan Internet : 20 Mbps
    Akses Publik : Tersedia Jaringan Internet Desa dan Dapat Di Akses Oleh Publik
    Status Desa : Bukan Adat
    Lembaga Adat : Lembaga Pemangku Adat
    Struktur Adat : -
    Wilayah Adat : Ulu Nagerua Eko Sinazia
    Regulasi Penetapan Kampung Adat :
    Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
    Peraturan Adat :
    Gempa
    Memuat data gempa...

    Sumber : BMKG | Tema DeNava

    Cuaca
    Memuat data cuaca...

    Sumber : BMKG | Tema DeNava

    Transparansi Anggaran

    APBD 2026 Pelaksanaan

    Pendapatan

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 453.407.287,00 Rp. 714.583.157,00

    63%

    Belanja

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 182.615.900,00 Rp. 762.373.281,00

    24%

    Pembiayaan

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 47.790.124,00 Rp. 47.790.124,00

    100%

    APBD 2026 Pendapatan

    Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 0,00 Rp. 26.170.000,00

    0%

    Dana Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 353.386.000,00 Rp. 353.386.000,00

    100%

    Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 0,00 Rp. 4.702.307,00

    0%

    Alokasi Dana Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 92.900.000,00 Rp. 323.251.807,00

    29%

    Bunga Bank

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 48.244,00 Rp. 0,00

    0%

    Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 7.073.043,00 Rp. 7.073.043,00

    100%

    APBD 2026 Pembelanjaan

    Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 94.400.000,00 Rp. 417.488.861,00

    23%

    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 70.643.700,00 Rp. 315.312.220,00

    22%

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 11.572.200,00 Rp. 11.572.200,00

    100%

    Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

    Realisasi | Anggaran

    Rp. 6.000.000,00 Rp. 18.000.000,00

    33%
    Online
    Pemerintah Desa

    PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

    Kepala Desa


    Tidak Ada di Kantor

    ROBERTUS WATU

    Sekretaris Kepala Desa
    Tidak Ada di Kantor

    KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

    Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
    Tidak Ada di Kantor

    Regina Selo

    Kepala Urusan Keuangan
    Tidak Ada di Kantor

    KRISTINA TANIA ITU

    Kepala Urusan Perencanaan
    Tidak Ada di Kantor

    VEBIOLA NGEWI

    Kepala Seksi Pemerintahan
    Tidak Ada di Kantor

    Marianus Poso

    Kepala Seksi Kesejahteraan
    Tidak Ada di Kantor

    Hiasinta Molo

    Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum
    Tidak Ada di Kantor

    LUSIA PANGGO

    Kepala Dusun Bata
    Tidak Ada di Kantor

    LUKAS POSO

    Kepala Dusun Donameze
    Tidak Ada di Kantor

    BERTOLOMEUS BHUNGA

    Kepala Dusun Redu
    Tidak Ada di Kantor

    PLASIDA TOA

    Kepala Dusun Rutojawa
    Tidak Ada di Kantor