Desa Batajawa
Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada
Mengulas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2022

Pendahuluan
Tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Sebagai bentuk implementasi dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten Ngada menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Ngada Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi, serta panduan teknis bagi pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Ngada dalam mengeksekusi anggaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara efektif dan efisien.
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Sesuai dengan Pasal 4 Perbub Nomor 47 Tahun 2022, setiap proses pengadaan wajib menerapkan tata nilai yang berpihak pada efisiensi anggaran dan pemberdayaan lokal. Sembilan prinsip utama yang wajib dijunjung tinggi meliputi:
- Efisien & Efektif: Menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas maksimal serta sesuai dengan kebutuhan nyata desa.
- Transparan & Terbuka: Ketentuan dan informasi pengadaan harus jelas, dapat diakses luas oleh masyarakat, dan dapat diikuti oleh penyedia yang memenuhi syarat.
- Pemberdayaan Masyarakat & Gotong-Royong: Menjadikan pengadaan sebagai media pembelajaran bagi warga desa untuk mengelola pembangunan mandiri serta mengutamakan tenaga kerja lokal secara gotong-royong.
- Bersaing, Adil, & Akuntabel: Dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat, memperlakukan semua calon penyedia secara setara, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain prinsip, para pihak yang terlibat juga diikat oleh etika pengadaan yang ketat, seperti larangan saling mempengaruhi yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, menghindari kebocoran keuangan desa, menghindari penyalahgunaan wewenang/kolusi, serta dilarang keras menerima atau menjanjikan hadiah, komisi, maupun rabat dalam bentuk apa pun.
Aktor Utama (Para Pihak) dalam Pengadaan Desa
Perbub Ngada No. 47/2022 menegaskan lima elemen penting yang memegang peran dalam ekosistem pengadaan di desa:
- Kepala Desa: Bertindak sebagai pemegang otoritas yang menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan hasil Musrenbangdes, mengumumkan perencanaan pengadaan, serta menyelesaikan perselisihan pendapat antara Kasi/Kaur dengan TPK.
- Kepala Seksi (Kasi) / Kepala Urusan (Kaur): Berperan sebagai pengelola pengadaan sesuai dengan bidang tugasnya (pelaksana teknis). Kasi/Kaur bertugas menyusun dokumen persiapan pengadaan, mengendalikan pelaksanaan, menandatangani bukti transaksi, hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa. Perlu dicatat, Kaur Keuangan dilarang keras menjabat sebagai pengelola pengadaan demi menjaga independensi fungsi pengawasan keuangan.
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Tim bentukan hasil Musrenbangdes yang terdiri dari minimal 3 (tiga) orang personel (atau berjumlah ganjil jika ditambah atas pertimbangan kompleksitas). Unsur TPK berasal dari Perangkat Desa (pelaksana kewilayahan/Kasi/Kaur lainnya), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta unsur Masyarakat. TPK bertugas melaksanakan Swakelola, menyusun dokumen lelang, memilih dan menetapkan penyedia, serta mengumumkan hasil kegiatan.
- Masyarakat: Berpartisipasi aktif dalam menyumbangkan tenaga kerja/gotong royong dalam swakelola sekaligus menjadi pengawas jalannya pengadaan.
- Penyedia: Badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa di desa dengan syarat memiliki kapasitas modal, peralatan, SDM, dan tempat usaha yang jelas (kecuali untuk profesi dasar seperti tukang batu atau tukang kayu).
Alur Pelaksanaan: Dari Perencanaan hingga Persiapan
- Perencanaan Pengadaan: Dilakukan secara partisipatif terintegrasi pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) melalui Musrenbangdes. Hasil perencanaan tersebut kemudian diumumkan oleh Kepala Desa pada papan pengumuman desa atau media informasi lainnya yang memuat nama kegiatan, nilai pengadaan, jenis pengadaan, keluaran/output, lokasi, waktu, dan nama TPK.
- Persiapan Pengadaan: * Untuk Swakelola, Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan berupa jadwal kegiatan, rencana kebutuhan bahan/tenaga kerja/peralatan, gambar rencana kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan yang mengacu pada harga pasar lokal desa setempat.
- Untuk pengadaan melalui Penyedia, Kasi/Kaur menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjelang pemilihan penyedia dengan memperhitungkan harga pasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya angkut (Halaman 11).
Metode Pemilihan Penyedia dan Batasan Nilai (Ambang Batas)
Apabila suatu pengadaan tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, pemerintah desa dapat menyerahkannya kepada penyedia melalui tiga metode pemilihan yang disesuaikan dengan nilai pagu anggaran (Halaman 13):
- Pembelian Langsung (Nilai s.d. Rp 10.000.000,-)
- Dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai maksimal sepuluh juta rupiah (Halaman 13).
- Prosesnya sangat sederhana: Kasi/Kaur atau TPK dapat membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa perlu permintaan penawaran tertulis, namun tetap melalui proses negosiasi harga demi mendapatkan harga terbaik (Halaman 13).
- Permintaan Penawaran (Nilai di atas Rp 10.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-)
- Diterapkan untuk rentang nilai pengadaan di atas sepuluh juta rupiah hingga maksimal seratus juta rupiah (Halaman 14).
- TPK wajib meminta penawaran tertulis sekurang-kurangnya dari 2 (dua) penyedia berbeda (Halaman 14). Dokumen penawaran wajib dilampiri persyaratan teknis seperti KAK, rincian volume, spesifikasi teknis, dan surat pernyataan kebenaran usaha (Halaman 14). TPK melakukan evaluasi teknis, negosiasi harga, dan menetapkan pemenang dengan harga terendah yang memenuhi kualifikasi (Halaman 14).
- Lelang (Nilai di atas Rp 100.000.000,-)
- Wajib digunakan untuk pengadaan berskala besar dengan nilai di atas seratus juta rupiah (Halaman 15).
- Metode ini bersifat kompetitif penuh dan terbuka bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat. Tahapannya meliputi pengumuman resmi lelang di papan pengumuman desa/kecamatan/media elektronik, pendaftaran dan pengambilan dokumen, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi administrasi dan teknis oleh TPK, negosiasi harga, hingga penetapan pemenang lelang (Halaman 15).
Pengaturan Insentif: Honor TPK dan Biaya Operasional
Perbub Ngada No. 47/2022 memberikan batasan yang proporsional dan ketat mengenai alokasi honorarium dan operasional untuk menjamin efisiensi belanja desa. Pengaturan tersebut meliputi:
- Honorarium TPK: * Kegiatan Konstruksi (pembangunan jalan, jembatan, sarana air bersih, dll.): Maksimal 2% dari pagu anggaran kegiatan.
- Kegiatan Non-Konstruksi (pengadaan bibit, ternak, dll.): Maksimal 1,5% dari pagu anggaran kegiatan.
- Biaya Operasional Pengelolaan (Honor, Survei, Monitoring, Pelaporan):
- Fisik/Konstruksi: Maksimal 0,5% untuk Pemerintah Desa dan maksimal 1,5% untuk operasional pembuatan RAB, spesifikasi teknis, serta gambar/desain.
- Non-Konstruksi: Maksimal 0,5% untuk Pemerintah Desa dan maksimal 1% untuk operasional pembuatan RAB/spesifikasi teknis.
- Kegiatan Non-Fisik (pelatihan kelompok): Maksimal 0,5% untuk operasional Pemerintah Desa.
Kesimpulan
Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2022 menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dalam menuntun jalannya roda pembangunan ekonomi di tingkat desa. Melalui pembagian kewenangan yang jelas antara Kepala Desa, Kasi/Kaur, dan TPK, serta pembatasan metode pengadaan berdasarkan nilai nominal anggaran, regulasi ini menutup celah potensi penyalahgunaan wewenang (Halaman 13, 14). Semangat utama dari Perbub ini adalah mengedepankan kemandirian desa melalui Swakelola dan keterlibatan gotong-royong masyarakat desa, sehingga perputaran uang dan manfaat ekonomi dari APBDesa dapat dirasakan seutuhnya oleh masyarakat Kabupaten Ngada.
Artikel ini dirangkum dan disusun secara valid berdasarkan dokumen peraturan perundang-undangan daerah: Perperbup Ngada No 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.



Yahya Sunarya
04 Mei 2026 12:36:50
Assalamualaikum perkenalakan saya yahya dai prov. Jabar. izin mendownload contoh proposal tematik ini....