Berita Desa

SOP Pelayanan Admnistrasi Desa Batajawa

SOP PELAYANAN ADMINISTRASI DESA

1. Persyaratan Umum

Pemohon wajib:

  • Membawa KTP dan/atau KK

  • Membawa surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)

  • Mengisi formulir permohonan

  • Menyampaikan data yang benar

2. Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa

  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan pelayanan

  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas

  4. Jika berkas lengkap, pelayanan diproses

  5. Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi

  6. Dokumen ditandatangani pejabat berwenang

  7. Hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon

3. Waktu Penyelesaian

  • Layanan surat keterangan: 1 (satu) hari kerja

  • Layanan tertentu menyesuaikan ketentuan instansi terkait

4. Biaya Pelayanan

Seluruh layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).

 

SOP PENANGANAN PENGADUAN

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis

  2. Petugas mencatat pengaduan

  3. Pengaduan diteruskan kepada pejabat terkait

  4. Dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut

  5. Hasil penanganan disampaikan kepada pengadu

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Masyarakat

  • Mendapat pelayanan yang adil dan ramah

  • Mendapat kepastian waktu pelayanan

  • Mendapat informasi yang jelas

Kewajiban Masyarakat

  • Mematuhi prosedur pelayanan

  • Menjaga ketertiban dan sopan santun

  • Memberikan data yang benar

Beri Komentar

CAPTCHA Image