Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan telah menyampaikan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2027 dalam kegiatan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Penganggaran Alokasi Dana Desa
Pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran dengan besaran minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam perhitungannya, DAU dikurangi bagian yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum, meliputi:
- Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah;
- Pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- Kegiatan lain yang termasuk dalam urusan layanan umum.
Sementara itu, DBH yang dihitung tidak mencakup DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH Perkebunan Sawit, serta DBH lain yang penggunaannya telah ditentukan.
Pembagian ADD kepada setiap desa didasarkan pada pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditambah indikator jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pembagian juga dapat mempertimbangkan indikator pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat desa dan/atau kinerja desa. Tata cara pembagian diatur melalui Peraturan Bupati/Wali Kota yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Apabila kabupaten/kota tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU serta/atau DBH sebesar selisih kekurangan dana yang wajib dianggarkan.
Mekanisme Penyaluran ADD
Penyaluran ADD dilaksanakan oleh dua pihak, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota:
Penyaluran dari RKUN ke RKD
Pemerintah Pusat menyalurkan ADD secara bulanan melalui pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar 10% pada bulan berkenaan, langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana ini diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya. Besaran pemotongan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Penyaluran dari RKUD ke RKD
Pemerintah Kabupaten/Kota menyalurkan ADD secara bulanan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKD, mencakup tunjangan BPD. Jumlah yang disalurkan adalah kewajiban ADD dikurangi bagian yang telah disalurkan langsung dari RKUN. Apabila penyaluran dari pusat melebihi pagu desa, kelebihan tersebut diperhitungkan pada bulan atau tahun berikutnya.
Tahapan evaluasi pemenuhan ADD dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I (Januari–Maret) — evaluasi untuk penundaan DAU/DBH;
- Tahap II (April–Juni) — evaluasi untuk pemotongan DAU/DBH.
Kebijakan Dana Desa TA 2027
Total pagu Dana Desa untuk TA 2027 ditetapkan sebesar Rp77 triliun, dengan prioritas penggunaan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
- Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa;
- Pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, termasuk infrastruktur digital;
- Program prioritas lainnya sesuai potensi dan keunggulan masing-masing desa.
Dukungan operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler. Kebijakan juga memperkuat sinergi Dana Desa dengan instrumen pendanaan lain serta meningkatkan sistem pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Reguler
Penyaluran Dana Desa Reguler dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
| Tahap |
Desa Mandiri |
Desa Non-Mandiri |
Batas Waktu Penyampaian |
| Tahap I |
60% |
40% |
Paling lambat 15 Juni 2027 |
| Tahap II |
40% |
60% |
Sesuai ketentuan akhir tahun |
Persyaratan penyaluran meliputi Peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, serta surat pengantar. Bagi desa yang belum menerima Tahap I hingga 15 Juni, tetap dapat menerima penyaluran dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyerapan dana.
Penyaluran KDMP dan Insentif Desa
Dukungan Dana Desa untuk implementasi Kewirausahaan Desa Mandiri dan Produktif (KDMP) disalurkan berdasarkan tagihan dari bank setelah verifikasi dan pemeriksaan pembangunan fisik serta Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh BPKP atau inspektorat. Keputusan Menteri Keuangan menjadi dasar pengesahan realisasi dan perubahan APBDes.
Sementara itu, Insentif Desa disalurkan sekali secara sekaligus, paling cepat pada bulan Agustus 2027. Syarat penyalurannya meliputi surat pernyataan Kepala Desa terkait komitmen penganggaran dalam APBDes, penandaan kelayakan melalui aplikasi OM-SPAN, serta surat pengantar.
Pemerintah daerah dilarang menambah persyaratan penyaluran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Kepala Desa dan Bupati/Wali Kota masing-masing bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan kelengkapan persyaratan yang disampaikan.
Dokumen ini disampaikan dalam rangka sosialisasi kebijakan pengelolaan keuangan desa TA 2027. Seluruh layanan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan gratis; masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan. Keaslian dokumen dapat diverifikasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu di satu.kemenkeu.go.id.