Logo Desa

Desa Batajawa

Kabupaten Ngada
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Batajawa Kecamatan Jerebuu Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur

Berita Desa

Membaca Kembali Asas Rekognisi dan Subsidaritas Desa (Refleksi Tentang Hari Desa)

Semarak Peringatan Hari Desa yang ditandai dengan Deklarasi Subang 14 Januari 2025 menghantar seluruh pemangku kepentingan untuk Harus dan Wajib bergandengan Tangan Membangun Desa yang serentak pula Membangun Indonesia. Melalui pernyataan "Tanah kita sudah subur yang belum subur itu kekompakan dan Kebersamaan kita" Bapak menteri Desa mengajak kita semua untuk kemudian saling membuka diri secara terintegrasi dan kolaboratif membangun Desa dengan meninggalkan segala ego sektoral untuk Desa yang berdaya, maju dan mandiri. 

Bicara tentang Desa tentu tidak terlepas dari dialektika tentang 2 Asas Rekognisi dan Subsidiritas yang menjadi nafas utama UU Desa. Asas Rekognisi dan Subsidaritas. Kedua asas ini kemudian mengerucut pada soal Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. 

Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan kewenangan lokal berskala desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa. Kedua kewenangan ini merupakan harapan menjadikan desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian secara budaya. Dengan kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus”.

Desa kemudian mempunyai kewenangan mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut atau bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul.

Pada praktiknya Kompleksitasnya rekognisi sebagai hak istimewa desa dalam relasinya dengan pengaturan dan pengurusan yang merupakan kewenangan dari berbagai tingkatan pemerintahan menimbulkan kebingungan bahkan kevakuman pemerintahan desa untuk menerjemahkan rekognisi sebagai hak istimewa desa. 

Padahal Peraturan perundang-undangan dibidang desa sebenarnya telah mengatur secara jelas kedudukan hukum desa sebagai daerah yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus desanya dibarengi dengan pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembiayaan ini tidak boleh dimaknai sekedar sebagai Dana "Titipan" Untuk melaksanakan kewenangan lebih tinggi lalu "alpa" dan "lupa" pada asas istimewa Desa (Rekognisi dan Subsidaritas). Desa tidak boleh kembali dipandang sebagai objek dalam pelaksanaan pembangunan, seperti yang telah terjadi pada Desa sebelum lahirnya UU Desa. Desa harus menjadi Subyek, yang "mengatur" dan "mengurus" dirinya sendiri. 

Oleh karenanya dalam mengimplementasikan kewenangan rekognisinya, Desa berharap pada Pemerintah di atasnya agar dapat memberikan fasilitasi secara terintegrasi dan koboratif dengan Desa tanpa mincedrai kewenangan desa untuk "mengatur" dan "mengurus" dirinya. Pemerintah di atas Desa cukup memberi Rambu dan Desa bermusyawarah sesuai kewenangannya mengatasi masalah di Desanya karena karakterisitik Desa itu berbeda satu dengan yang lain dan tidak bisa disamakan. 

Desa tidak boleh lagi dipandang sebagai lokasi proyek dan diberi Target tetapi diberi mandat dan sebagai arena bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya. Model pembangunanya harus berubah dari Government driven development menjadi Village driven development (pembangunan yang digerakan oleh pemerintah menjadi Pembangunan yang digerakan oleh Desa). Melalui konsep Village driven development Desa menjadi Subyek Pembangunan bukan obyek. Artinya, Desa sendiri yang akan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunannya. Desa tidak boleh lagi hanya mengandalkan bantuan dari luar. Desa harus mandiri. 

Untuk merealisasikan kewenangan rekognisi sebagai hak istimewa Desa, juga diperlukan kebijakan politik di daerah, utamanya kebijakan politik baik yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten maupun dari Bupati sebagai lembaga pemerintahan diatas Desa. Kebijakan politik ini sangat diperlukan guna memperkuat kewenangan rekognisi sebagai hak istimewa desa yang didasarkan pada kearifan lokal dari masing-masing desa yang berada diwilayah kabupaten bersangkutan. Dalam kebijakan politiknya Pemerintah Daerah dalam kolaborasi dengan Desa diharapkan melalui program pendampingan ke Desa melalui seluruh Dinas dan instansi terkait, Berkolaborasi secara aktif dan Integratif dengan Desa untuk: 

  1. Membantu masyarakat desa agar mampu mengenal potensi dan kemampuan yang mereka miliki,
  2. Mampu merumuskan secara baik masalah-masalah yang mereka hadapi, sekaligus mendorong mereka agar memiliki kemampuan merumuskan agenda-agenda penting dan melaksanakannya dengan mengembangkan potensi dan menanggulangi permasalahan yang mereka hadapi;
  3. Memperkuat daya dan upaya yang dimiliki oleh Desa dan masyarakat desa dengan berbagai macam masukan pengembangan SDA dan SDM serta pembukaan akses menuju ke berbagai peluang. Penguatan disini meliputi penguatan pada modal manusia, modal alam, modal finansial, modal fisik, maupun modal sosial yang mereka miliki;
  4. Mendorong terwujudnya tatanan struktural yang mampu melindungi dan mencegah yang lemah agar tidak semakin  lemah. Melindungi tak berarti mengisolasi dan menutupi dari interaksi. Karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil, dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus  dilihat sebagai upaya untuk mencegah  adanya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah.

Akhirnya, jika kita menyelam lebih dalam, hakikiat pemberdayaan masyarakat desa adalah menempatkan masyarakat Desa sebagai pusat perhatian sekaligus dipandang dan diposisikan sebagai subyek bagi dirinya sendiri dalam proses pembangunan. Mari kita membangun Desa Membangun Indonesia. Selamat Hari Desa. Percaya Desa, Desa Bisa. 

 

Bajawa, 15 Januari 2025

Rinto Dhosa Kune

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

ROBERTUS WATU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

Regina Selo

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

KRISTINA TANIA ITU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

VEBIOLA NGEWI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Marianus Poso

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum

Hiasinta Molo

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bata

LUSIA PANGGO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Donameze

LUKAS POSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Redu

BERTOLOMEUS BHUNGA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Rutojawa

PLASIDA TOA

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP II

Tgl : 15 Juli 2025 17:21:03
Tempat : KANTOR DESA BATAJAWA
Koordinator : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Statistik Pengunjung
Hari ini : 494
Kemarin : 1.226
Total Pengunjung : 264.945
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.198
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Hutan
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Air, Hutan, Pertanian
Flora Fauna : Kemiri, Cengkeh, Pala, Kakao
Rawan Bencana : Tanah Longsor
Kearifan Lokal : Reba, Kusu Bue
Jenis Jaringan : Satelit, Telkomsel
Provider Internet : Telkomsel, Starlink
Cakupan Wilayah : Sebagian Besar Warga Dapat Mengakses Internet
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik : Tersedia Jaringan Internet Desa dan Dapat Di Akses Oleh Publik
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat : Lembaga Pemangku Adat
Struktur Adat : -
Wilayah Adat : Ulu Nagerua Eko Sinazia
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Peraturan Adat :
Gempa
Memuat data gempa...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca
Memuat data cuaca...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Agenda

Terdahulu

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP II

Tgl : 15 Juli 2025 17:21:03
Tempat : KANTOR DESA BATAJAWA
Koordinator : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Statistik Pengunjung
Hari ini : 494
Kemarin : 1.226
Total Pengunjung : 264.945
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.198
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Profil Desa
Jenis Tanah : Hutan
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Air, Hutan, Pertanian
Flora Fauna : Kemiri, Cengkeh, Pala, Kakao
Rawan Bencana : Tanah Longsor
Kearifan Lokal : Reba, Kusu Bue
Jenis Jaringan : Satelit, Telkomsel
Provider Internet : Telkomsel, Starlink
Cakupan Wilayah : Sebagian Besar Warga Dapat Mengakses Internet
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik : Tersedia Jaringan Internet Desa dan Dapat Di Akses Oleh Publik
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat : Lembaga Pemangku Adat
Struktur Adat : -
Wilayah Adat : Ulu Nagerua Eko Sinazia
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Peraturan Adat :
Gempa
Memuat data gempa...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca
Memuat data cuaca...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 453.407.287,00 Rp. 714.583.157,00

63%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 182.615.900,00 Rp. 762.373.281,00

24%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.790.124,00 Rp. 47.790.124,00

100%

APBD 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 26.170.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 353.386.000,00 Rp. 353.386.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 4.702.307,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 92.900.000,00 Rp. 323.251.807,00

29%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.244,00 Rp. 0,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.073.043,00 Rp. 7.073.043,00

100%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.400.000,00 Rp. 417.488.861,00

23%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.643.700,00 Rp. 315.312.220,00

22%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.572.200,00 Rp. 11.572.200,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00 Rp. 18.000.000,00

33%
Online
Pemerintah Desa

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ROBERTUS WATU

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Regina Selo

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KRISTINA TANIA ITU

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

VEBIOLA NGEWI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Marianus Poso

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Hiasinta Molo

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

LUSIA PANGGO

Kepala Dusun Bata
Tidak Ada di Kantor

LUKAS POSO

Kepala Dusun Donameze
Tidak Ada di Kantor

BERTOLOMEUS BHUNGA

Kepala Dusun Redu
Tidak Ada di Kantor

PLASIDA TOA

Kepala Dusun Rutojawa
Tidak Ada di Kantor