Assalamualaikum perkenalakan saya yahya dai prov. Jabar. izin mendownload contoh proposal tematik ini....
Siap..kita coba kembangkan bersama...
BAJAWA – Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (PMDP3A) resmi menggelar rapat konsolidasi dan koordinasi awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Bajawa pada Rabu, 3 Juni 2026 ini memaparkan kesiapan regulasi, sebaran wilayah, penyesuaian anggaran, hingga progres pemutakhiran data pemilih.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ngada ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3/2024, PP Nomor 16/2026, hingga regulasi turunan daerah seperti Perda Nomor 6/2025 dan Perbup Nomor 18/2026.
Pesta demokrasi tingkat desa tahun ini akan diselenggarakan di 98 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Ngada. Rincian jumlah desa penyelenggara per kecamatan adalah sebagai berikut:
Riung: 14 Desa
Golewa: 12 Desa
Riung Barat: 12 Desa
Bajawa: 11 Desa
Inerie: 10 Desa
Golewa Selatan: 9 Desa
Jerebuu: 7 Desa
Golewa Barat: 6 Desa
Soa : 5 Desa
Aimere: 5 Desa
Bajawa Utara: 4 Desa
Wolomeze: 3 Desa
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp3.160.800.400,00. Selain itu, terdapat penambahan anggaran melalui penyempurnaan sebesar Rp124.080.000,00. Penambahan tersebut dialokasikan untuk penyesuaian honor panitia desa (dari 7 orang menjadi 9 orang berdasarkan perhitungan DPT), biaya transportasi peserta bimtek dari unsur panitia desa, serta biaya saksi rohani pelantikan.
Dinas PMDP3A mencatat sejumlah kegiatan yang sukses dilaksanakan, termasuk penerbitan Surat Edaran Bupati Ngada Nomor 146/DPMDP3A/366/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026 mengenai penegasan pemutakhiran data penduduk.
Terkait penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), per tanggal 2 Juni 2026 dilaporkan baru 26 desa yang sudah menyetor data, sementara 72 desa lainnya masih dalam proses. Kecamatan Bajawa Utara menjadi wilayah terprogresif di mana seluruh desanya (Inegena, Waewea, Turamuri, dan Bowado) telah merampungkan penyetoran. Sementara itu, Kecamatan Soa dan Aimere tercatat belum ada desa yang menyetorkan data DP4.
Dalam rapat tersebut, Dinas PMDP3A memberikan beberapa catatan penting sebagai langkah pengendalian, di antaranya:
Ketepatan Waktu DP4: Mengingat DP4 akan digunakan sebagai Daftar Pemilih Awal (DP-Awal), seluruh kepala desa penyelenggara wajib mempercepat penyerahan dokumen dalam bentuk softfile excel dan hardcopy paling lambat tanggal 8 Juni 2026.
Asas Domisili: Memastikan setiap warga masyarakat terdaftar sesuai dengan wilayah administrasi desa setempat dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Penentuan Jumlah Panitia & Petarlih: Penghitungan jumlah panitia desa (berdasarkan data pemilu 2024) serta Petugas Pendaftaran Pemilih (Petarlih) berdasarkan data RT akan menggunakan data yang ditetapkan kabupaten dan dibagikan melalui grup koordinasi.
Bimtek Berjenjang: Untuk memastikan pengendalian kegiatan berjalan sesuai koridor, setiap pelaksanaan teknis tahapan baru akan didahului dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), koordinasi, atau konsolidasi secara berjenjang.
Pemerintah Kabupaten Ngada berharap koordinasi yang matang sejak awal ini dapat meminimalisir kendala di lapangan, sehingga Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis.
Produk warga Desa Batajawa yang dipilih acak sesuai ruang layar.



























